Adisatrya Suryo Sulisto Dukung Penguatan Kelembagaan KPPU Melalui Penambahan Anggaran Pada 2027

Adisatrya Suryo Sulisto Dukung Penguatan Kelembagaan KPPU Melalui Penambahan Anggaran Pada 2027

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penambahan anggaran pada tahun 2027. 

Menurutnya, langkah tersebut penting agar KPPU mampu menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih optimal, termasuk menghadapi tantangan baru yang muncul seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital dan perdagangan berbasis platform daring.

“Kami juga setujui karena kami di Komisi VI tahu sekali dan paham sekali tantangan-tantangan yang dihadapi oleh KPPU. Saat ini kami juga sedang dalam proses merevisi undang-undang terkait persaingan usaha dan anti monopoli, di mana salah satu aspek yang kami dorong adalah penguatan kelembagaan,” kata Adisatrya, dikutip Jumat (19/6/2026).

Adisatrya menjelaskan bahwa dukungan terhadap tambahan anggaran tersebut diberikan setelah Komisi VI DPR RI mencermati berbagai kebutuhan KPPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi nasional, lembaga pengawas persaingan usaha dinilai membutuhkan kapasitas yang lebih kuat agar dapat bekerja secara efektif.

Menurutnya, hasil evaluasi Komisi VI menunjukkan bahwa KPPU masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kemampuan kelembagaan dalam menangani kasus-kasus persaingan usaha yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Tadi kami melihat dari sisi penanganan persidangan saja mereka belum maksimal. Belum lagi kebutuhan SDM dan investigator yang juga masih minim. Jadi memang secara kelembagaan perlu diperkuat supaya bisa lebih menangani kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai penguatan kelembagaan KPPU tidak hanya penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, tetapi juga sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan pola bisnis yang berkembang pesat di era digital. Aktivitas ekonomi yang semakin banyak berlangsung secara daring menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pendekatan pengawasan berbeda dibandingkan sektor konvensional.

Menurut Adisatrya, pengawasan terhadap marketplace dan platform digital saat ini tidak lagi sekadar memantau transaksi perdagangan, tetapi juga harus mencermati berbagai aspek teknis yang dapat memengaruhi persaingan usaha.

“Mengawasi kegiatan ekonomi yang fisik saja sulit, apalagi yang online. Mereka juga harus punya akses terhadap algoritma platform-platform tersebut, mengawasi aktivitas perdagangan online, termasuk permainan harga yang mungkin terjadi di marketplace,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi ekonomi menuntut KPPU memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami pola bisnis digital, termasuk penggunaan algoritma yang dapat memengaruhi mekanisme pasar dan persaingan antar pelaku usaha.

Selain memperkuat kapasitas kelembagaan, Adisatrya juga mendukung rencana KPPU untuk memperluas jangkauan pelayanan dan pengawasannya melalui pembentukan kantor wilayah di seluruh provinsi. Menurutnya, keberadaan kantor daerah yang lebih merata akan membantu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan perkara di tingkat regional.

“Tadi juga ada rencana keberadaan KPPU di setiap provinsi. Menurut kami itu sangat baik. Saat ini kantor wilayah KPPU harus menangani beberapa provinsi sekaligus dengan SDM yang terbatas, sehingga cukup menyulitkan dalam menjalankan tugas pengawasan,” tuturnya.

Menurut Adisatrya, keterbatasan jumlah kantor wilayah dan personel selama ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan persaingan usaha. Dengan cakupan wilayah kerja yang luas, KPPU membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai agar dapat menjangkau seluruh daerah secara optimal.

Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan KPPU untuk tahun 2027 merupakan kebutuhan yang relevan dan sejalan dengan upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha nasional. Selain mendukung revisi regulasi yang sedang dibahas DPR, penguatan KPPU juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

Adisatrya berharap langkah penguatan kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kemampuan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi modern, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dalam sistem ekonomi yang transparan dan berkeadilan.

Share