Detiktoday.com, MUSI RAWAS — Koordinator Aliansi Gerakan Pemuda Silampari (AGPS), Hanapiyah, menyoroti serius tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 44.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025.
Hanapiyah mengapresiasi langkah transparansi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang mempublikasikan LHP sekaligus ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya, secara administratif tingkat penyelesaian rekomendasi memang terlihat cukup tinggi. Dari total 244 rekomendasi, sebanyak 162 rekomendasi atau sekitar 66,39 persen telah sesuai. Namun, menurut Hanapi, capaian tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kuantitas penyelesaian.
“Angka penyelesaian rekomendasi secara administratif memang cukup tinggi. Namun, kita perlu melihat lebih jauh apakah tindak lanjut tersebut benar-benar telah menyelesaikan substansi persoalan, khususnya terkait akuntabilitas pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Hanapiyah.
Hanapi juga menyoroti masih adanya rekomendasi yang berstatus belum sesuai pada Tahun Anggaran 2025. Dari 43 rekomendasi, masih terdapat 15 rekomendasi yang belum sesuai.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kepatuhan sejumlah perangkat daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah masih perlu diperkuat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti secara substantif dan memberikan perbaikan terhadap tata kelola keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AGPS menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah masih adanya tunggakan terkait kerugian keuangan negara serta munculnya pola permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai berulang dari tahun ke tahun.
Hanapi menyebut, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius karena pola pelanggaran yang terus berulang sejak 2021 hingga 2025 menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Jika persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, tentu harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Bukan hanya bagaimana rekomendasi BPK dinyatakan selesai secara administratif, tetapi bagaimana akar persoalannya diperbaiki agar tidak kembali terjadi,” katanya.
AGPS juga mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja barang dan jasa. Selain itu, tindak lanjut atas rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dinilai harus menjadi prioritas.
Menurut Hanapi, penyelesaian rekomendasi BPK seharusnya mampu menciptakan deterrent effect atau efek jera, sehingga setiap entitas pengelola anggaran semakin berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar angka persentase penyelesaian rekomendasi. Yang lebih penting adalah memastikan uang negara terlindungi, kerugian negara ditindaklanjuti, dan kesalahan yang sama tidak kembali terjadi,” pungkas Hanapiyah.