
Detiktoday.com – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur hari besar keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, fleksibilitas tersebut diberikan agar masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan mudik maupun liburan tanpa mengganggu produktivitas kerja.
“Selama libur hari besar keagamaan Idulfitri diberikan fleksibilitas penetapan hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, serta 27 Maret 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan serupa pada periode sebelumnya terbukti berdampak positif terhadap pergerakan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Pada momentum Idulfitri 2025 dan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobilitas masyarakat meningkat signifikan dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mencatat, pada periode Idulfitri 2025 jumlah mobilitas masyarakat mencapai 154,62 juta orang, sedangkan saat Nataru tercatat 110,43 juta orang. Secara tahunan, pertumbuhan ekonomi 2025 mencapai 5,11 persen, dengan capaian kuartal IV menyentuh 5,39 persen.
Airlangga juga memaparkan lonjakan sektor pariwisata pada akhir tahun. Khusus Desember, kunjungan wisatawan mancanegara tercatat sebanyak 1,41 juta orang, sementara wisatawan nusantara mencapai 105,98 juta perjalanan.
“Pada Desember kunjungan wisatawan mancanegara 1,41 juta dan wisatawan nusantara 105,98 juta,” jelasnya.
Sementara itu, kebijakan WFA bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan kerja fleksibel ini berlaku dua hari sebelum libur Nyepi dan tiga hari setelah libur Idulfitri.
“Yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi, yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret,” ujar Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
Meski diberlakukan WFA, Rini menegaskan ASN tetap harus menjalankan tugas dan menjaga kualitas pelayanan publik. Ia meminta pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengatur sistem kerja secara selektif dan memastikan pengawasan tetap berjalan.
“Saya mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri dan selektif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat lebih terdistribusi, kepadatan transportasi berkurang, serta aktivitas ekonomi—terutama sektor pariwisata dan konsumsi rumah tangga—kembali terdorong selama periode libur panjang.
Leave a comment