Anggaran 17,5 Juta Rehab Satu Rumah. Anggota DPRD Jabar Hj Nia Purnakania Perlu Adanya Peningkatan Anggaran.
DETIKTODAY.COM – Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) adalah sebuah program yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat yang bertujuan guna membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak huni.
Selain dari tujuan itu Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) juga sebagai upaya pemerintah Jawa Barat dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Program RUTILAHU sangat berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Jawa Barat karena mengingat masih sangat banyaknya masyarakat miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal yang sehat dan layak untuk di huni. Hal itu senada dengan yang diucapkan oleh, Hj Nia Purnakania Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan ketia mengunjunni kawasan RUTILAHU, Cimanggu, Kabupaten Bandung Barat. Kamis (14/10).
“Mengingat masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan bantuan rumah tinggal yang layak huni. Kini pemerintah meluncurkan program RUTILAHU di Cimanggu Kabupaten Bandung Barat (KBB),”ujar legislatif PDI Perjuangan .
Nia mengatakan Pemprov Jabar telah menetapkan anggaran sebesar Rp.17,5 juta untuk merehab 1 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Barat.
“Di tahun 2021 ini ada penambahan 11.500 dari 20.000 sekarang menjadi 31.500 rumah yang akan di rehab. Untuk biaya satu unit rumah menghabiskan anggaran 17,5 juta,”kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Nia mengungkapkan bahwa kami dari Komisi IV mempunyai keinginan meningkatkan harga satuannya menjadi 25 juta agar masyarakat memiliki rumah yang lebih layak untuk di huni.
“Komisi IV sendiri mempunyai keinginan meningkatkan harga satuannya menjadi 25 juta. Sehingga rumah yang ditempat oleh masyarakat lebih layak lagi untu di huni,” ungkapnya.
Sementara dari informasi yang diterima bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat telah mengeluarkan pagu indikatif yang diterima hanya 9.400 unit dengan harga satuannya sekitar 20 juta. Namun keputusan ini masih belum final karena masih ada pembahasan di KUA-PPAS dan APBD Tahun 2022.
“Keputusan ini masih belum final, masih ada proses – proses yang perlu dilalui. Jadi pada intinya kami mendorong agar di tahun 2022 bisa lebih dari 9400 rutilahu dengan besaran 25 jt per unit. Untuk capain idealnya 20.000 rutilahu pertaun sesuai dengan target RPJMD, sampai dengan 2023 bisa mencapai 100 rb rutilahu karena masih banyak di lapangan, rumah yang perlu di perbaiki.”pungkasnya.
Adapun syarat yang harus ditempuh masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan RUTILAHU yakni ;
Kelengkapan Administrasi untuk Input Permohonan:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur cq. Disperkim Jawa Barat
2. Proposal Usulan (Latar Belakang, Maksud, Jadwal Kegiatan, RAB, Penutup dengan TTD dan Cap Ketua Lembaga)
3. Pakta Integritas
4. Surat Pernyataan Mampu Berswadaya dari Masyarakat
5. Fotocopy KTP Pengurus Lembaga
6. SK atau Akta Pembetukan Lembaga
7. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kel.
Kelengkapan Pembuatan Akun Si Rampak Sekar
1. KTP Ketua dan Sekretaris Lembaga (dalam bentuk foto ekstensi .jpg)
2. NPWP dan nomor telepon Ketua serta Sekretaris Lembaga
3. SK Pembentukan Lembaga (ekstensi .pdf)
4. Surat Domisili dari Lurah/Kepala Desa (ekstensi .pdf)
5. Username dan Password yang diberikan