ADHIKARYA PARLEMEN

Anggota DPRD Jabar Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah Saat Idul Adha

Detiktoday.com – Hari Raya Idul Adha ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, Penetapan hari Raya Idul Adha tersebut, disampaikan oleh Menteri Agama melalui telekonferensi Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1442 H pada Sabtu (10/7).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1442H kepada seluruh umat Islam di Tanah Air.

Menteri Agama juga menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Idul Adha 2021.

Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti,S.Ab., mengajak masyarakat untuk bisa menahan diri dengan tidak mudik pada Hari Raya Idul Adha 2021 ini.

“Kita semua perlu menahan diri, menaati protokol kesehatan agar pandemi bisa segera teratasi,” kata Weni saat dikonfirmasi, Minggu, 17/07/2021.

Menurut dia, larangan mudik harus efektif, kemudian edukasi publik juga menjadi sangat penting. Selain itu, pemberlakuan PPKM darurat bisa menjadi dasar kebijakan yang jelas untuk mempertegas larangan mudik.

“Pemerintah harus berusaha menjaga keseimbangan antara wilayah kebijakan dan wilayah agama. Di sisi lain, PPKM darurat masih berlaku, jadi ini penting untuk mengatasi pandemi saat ini,” kata legislator PDI Perjuangan asal dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini.

Menteri Agama resmi menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Weni menambahkan, dalam menghadapi Idul Adha yang tinggal beberapa hari lagi dirinya menghimbau aparat dan masyarakat taat menjalankan anjuran pemerintah, bagi daerah yang memungkinkan sholat Idul Adha berjamaah jangan sampai lengah untuk melaksanakan prokes secara ketat.

“Hari raya Idul Adha mari kita gunakan untuk meningkatkan ibadah dan munajat kepada Allah SWT agar masyarakat dan daerah kita segera terbebas dari pandemi covid-19 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Weni juga mengajak masyarakat untuk menyelenggarakan Shalat Id dengan keluarga masing-masing di rumah, hal itu mengingat kondisi pandemi yang belum mereda.

“Terkait Idul Adha, karena masih pandemi, ibadah yang sifatnya kerumunan harusnya dihindari dulu. Kita bisa shalat di rumah bersama keluarga, itu fadhilah-nya juga besar. Lebih baik menjaga diri dari pada merugikan orang lain, pesan agama jelas dalam hal ini,” ujarnya.

Menurut dia kebijakan PPKM darurat sudah sangat cukup untuk saat ini untuk diterapkan. Hal yang perlu ditingkatkan menurut dirinya adalah soal teladan dari para pemimpin, serta konsistensi dalam penegakan aturan.

“Aparat keamanan juga harus konsisten dan sabar untuk bersama-sama warga saling kerja sama dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, semua pihak punya kontribusi dan tanggung jawab masing-masing di tengah pandemi ini,” imbuhnya.

Kebijakan PPKM darurat lanjut dia sudah sangat jelas penerapannya, tapi memang pelaksanaannya di lapangan perlu dirapikan.

“Khususnya, terkait dengan penegakan aturan atas warga kecil yang berdagang, harus ada pendekatan khusus jangan sampai sewenang-wenang.” katanya.

Surat edaran diterbitkan Menteri Agama dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker