Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan Dibubarkan, Reaksi Bermunculan

Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Detiktoday.com, Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan oleh Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Untuk diketahui, pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Kemendikbudristek akan membentuk lembaga baru yang bertanggung jawab kepada menteri dan mengundang bekas anggota BSNP sebagai dewan pakar.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto. Menurutnya, kelompok dewan pakar akan bertugas memastikan keterlibatan publik dalam merumuskan standar nasional pendidikan, serta memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendimbudristek) menepis tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian. Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

Menanggapi fakta di atas, banyak pihak yang memberikan pandangannya.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partal Amanat National (PAN) Prof Zainuddin Maliki mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

“Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan” ujarnya.

Mantan anggota BSNP, Doni Koesoema mengatakan, dampak buruk itu terjadi lantaran pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sulit diukur objektivitasnya. Sebab badan pengganti BSNP tak lagi independen dan justru menginduk pada Kemendikbudristek.

Doni juga menerangkan alasan BSNP dibentuk terpisah dengan Kemendikbudristek atau mandiri. Menurutnya, jika BSNP tidak mandiri dan kewenangannya ada di bawah Kemdikbudristek, maka bisa jadi nanti pendekatan pengembangan guru menjadi tidak menyeluruh seperti yang dikembangkan.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker