Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Jambi sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tersusun selaras, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum, Selasa (11/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dibuka langsung Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.
Kegiatan turut dihadiri Kepala UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Arief Budiman; Kepala Seksi Teknis UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, M. Ardiansyah; Kepala Seksi Mutu UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Desma Silviani; Kasubbag Tata Usaha UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Radiono; Bendahara Penerimaan BLUD UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Abdul Ghafur; Bendahara Pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Yeni Marlinda; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, selaras dengan regulasi lainnya, mendukung kebijakan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
“Pengharmonisasian tidak hanya melihat aspek redaksional, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun ketidakpastian hukum,” ujar Jonson.
Tiga Ranpergub yang dibahas dalam rapat tersebut masing-masing berkaitan dengan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, remunerasi BLUD, serta tarif layanan BLUD.
Pertama, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kedua, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi Badan Layanan Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Ketiga, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Bahan Konstruksi.
Dalam pembahasan, Jonson menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian bersama. Setiap norma yang dirumuskan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Khusus pengaturan remunerasi dan tarif layanan BLUD, pembahasan diarahkan agar substansi yang dirumuskan sesuai dengan kerangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, prinsip tata kelola keuangan daerah, serta ketentuan sektoral yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi.
Sementara itu, perubahan pengaturan mengenai kedudukan protokoler dan pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi juga mendapat perhatian.
Landasan hukum yang kuat serta formulasi norma yang tepat diperlukan agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara jelas dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Rapat juga menekankan bahwa setiap substansi dalam Ranpergub harus benar-benar diperlukan, dapat diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Melalui forum pengharmonisasian tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong sinergi antara perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan ketiga Ranpergub.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang harmonis, responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, implementatif, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas.