Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPRI RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mendorong terciptanya tertib administrasi melalui sinkronisasi antara RUU Masyarakat Adat dan RUU Satu Data Indonesia.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang kerap dialami masyarakat adat akibat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita sedang membuat satu rancangan undang-undang, Satu Data Indonesia. Nah itu penting sekali, makanya hari ini kita gandengkan bagaimana kita membahas Satu Data Indonesia dengan masyarakat adat sehingga tidak ada tumpang tindih, tidak ada perbedaan,” jelas Sturman saat diwawancarai Parlementaria seusai melakukan pertemuan dengan Satu Data Indonesia di Denpasar, dikutip Sabtu (9/5/2026).
Sturman mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh data wilayah adat memiliki rujukan tunggal yang sah secara nasional. Menurutnya, validitas data harus dimulai dari tingkat terbawah agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Harus jelas data baik yang kita dapatkan dari kota, provinsi, maupun kabupaten, serta dari pusat untuk masyarakat atau wilayah budaya adat seperti kita. Sehingga satu adat itu harus jelas dan tuntas,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan tersebut, Baleg DPR RI juga menerapkan prinsip meaningful participation dengan menjaring informasi seluas-luasnya mulai dari pemerintah provinsi hingga perangkat desa. Langkah ini dilakukan agar tidak ada tatanan adat yang terabaikan akibat persoalan koordinasi data.
“Harapannya pasti kita mendapatkan data sebanyak mungkin agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka harus diakomodir keinginannya agar budaya, hukum, karakter, dan bahasa itu tidak hilang dari negeri Indonesia,” tutupnya.