Dampingi Sopir Angkot, PBHM Adukan Nasib Mikrolet Jakarta ke Fraksi PDI Perjuangan dan Dishub

Dampingi Sopir Angkot, PBHM Adukan Nasib Mikrolet Jakarta ke Fraksi PDI Perjuangan dan Dishub

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Tim pendamping advokasi sopir angkot mikrolet yang dikoordinasikan oleh Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Graha Lestari, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Langkah ini diambil guna memperjuangkan nasib para sopir yang terdampak penutupan akses uji KIR.

Selain mendatangi Dishub, Romy Jiwaperwira selaku koordinator PBHM yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, melayangkan surat pengaduan resmi ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Fraksi, Indira.

Dalam aksi pendampingan tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan sopir angkot, di antaranya Koordinator Daerah Mobil Angkot se-Jakarta Dion Siregar, Sekretaris Pengurus Asman, dan seorang sopir angkot bernama Firdaus.

Masalah Penutupan KIR dan Razia di Lapangan

Menurut Romy, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) baku yang membatasi usia operasional mobil angkot. Ia mengungkapkan, saat ini ada hampir 100 trayek mikrolet berumur di atas 10 tahun yang kondisinya masih sangat layak untuk beroperasi mencari penumpang.

“Para sopir angkot sedang menghadapi persoalan serius terkait ditutupnya akses proses KIR serta adanya kebijakan batas maksimum kendaraan. Hal ini berdampak langsung pada keberlangsungan operasional angkutan umum mikrolet di wilayah DKI Jakarta,” kata Romy.

Kondisi tersebut memicu gelombang penindakan represif di lapangan, mulai dari razia, penilangan, pengandangan armada, hingga pengenaan sanksi administratif. Romy menegaskan bahwa armada mikrolet tidak bisa memenuhi kewajiban uji KIR bukan karena kelalaian pemilik, melainkan karena akses layanannya yang sengaja ditutup oleh instansi terkait.

Atas dasar itu, PBHM mendampingi para pemilik angkot untuk melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta guna mencari solusi kebijakan yang lebih manusiawi, proporsional, dan tidak merugikan pekerja transportasi rakyat.

Tuntutan PBHM Kepada Dishub DKI Jakarta

Demi menjamin asas kepastian hukum, keadilan, dan menghindari kerugian sosial-ekonomi yang lebih luas, PBHM melayangkan beberapa tuntutan resmi kepada Kepala Dishub DKI Jakarta, antara lain: Memohon penangguhan sementara seluruh bentuk razia, penilangan, pengandangan, dan sanksi administratif terhadap armada mikrolet yang terdampak penutupan akses KIR, Membuka kembali akses layanan uji KIR bagi unit mikrolet hingga tahun 2030 atau sampai adanya kebijakan baru yang disepakati bersama, membebaskan atau menghapuskan sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada armada terdampak.

Romy meminta  menghentikan sementara tindakan represif di lapangan sampai proses advokasi dan pembahasan kebijakan selesai dilakukan bersama DPRD.

Skema Peremajaan yang Merugikan Sopir

Di sisi lain, Koordinator Daerah Mobil Angkot se-Jakarta, Dion Siregar, mengeluhkan skema peremajaan angkot yang dinilai memberatkan pihak sopir dan pemilik modal kecil.

Dion menjelaskan, uang muka peremajaan mobil mencapai Rp 70 juta, di mana Rp 20 juta di antaranya disubsidi atau dibeli oleh koperasi. Artinya, pemilik angkot masih harus membayar uang muka sebesar Rp 50 juta dengan cicilan bulanan sebesar Rp 3,8 juta.

“Sementara keuntungan bersih kami tiap bulan hanya sekitar Rp 2 juta. Jelas tidak menutupi cicilan, yang ada malah rugi,” keluh Dion. Ia menambahkan, pendapatan kotor maksimum sopir angkot dalam sebulan rata-rata hanya berkisar di angka Rp 7 juta.

Respons Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Indira, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari PBHM.

“Surat pengaduan sudah kami terima. Nanti segera kami sampaikan kepada Pimpinan Fraksi. Kebetulan hari ini para anggota dewan sedang melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tandas Indira. 

Share