Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, meminta pemerintah memastikan terciptanya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menyoroti ekspansi jaringan ritel modern yang dinilai semakin masif di berbagai daerah.
“Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Darmadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/6/2026).
Menurut Darmadi, jumlah gerai minimarket modern di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 46.000 unit. Jika pertumbuhannya tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan pasar-pasar tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.
Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur batasan serta tata kelola ekspansi ritel modern di Indonesia.
Ia menambahkan, RUU tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memperkuat perlindungan terhadap pasar rakyat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Meski mendukung adanya pembatasan ekspansi ritel modern, Darmadi juga menyoroti penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang dilakukan berdasarkan Perda Tahun 2021.
“Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun, jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha,” tegasnya.
Menurut Darmadi, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi kepastian berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia meminta Menteri Perdagangan merumuskan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pasar tradisional dan kepentingan sektor ritel modern.
Darmadi menegaskan, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.