
Detiktoday.com – Aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MR (47) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (82). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar memergoki aksi terduga pelaku di rumah korban. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada seorang diri di dalam kamar. MR diduga masuk ke dalam kamar tersebut dan berusaha melakukan tindakan asusila.
Beruntung, aksinya tidak sempat berlanjut karena keburu diketahui warga yang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga segera mendatangi rumah korban dan menggagalkan perbuatan terduga pelaku. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Gowa.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan MR untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pemerkosaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Korban juga mendapatkan pendampingan,” ujar Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, MR disebut mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan tindakan tersebut karena berada di bawah pengaruh minuman keras. Meski demikian, polisi tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut tanpa pendalaman lebih lanjut.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ipda Nida menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan dengan serius. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan penanganan kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula dapat ditangani dan korban bisa segera mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap kelompok rentan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
Leave a comment