Daerah

Diduga Mengancam Wartawan, Dinu Sanae Dilaporkan Ke Polisi

SoE, detiktoday.com – Dinu Sanae warga Desa Sambet dilaporkan ke Polsek Amanatun Utara Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dinu dilaporkan karena diduga telah melakukan pengancaman dan memaki seorang jurnalis saat melakukan dukumentasi terkait penebangan pohon jati di kebun milik Nelci Napa.

“Saya sangat tidak terima karena saat saya sementara mengambil gambar terkait pengrusakan/penebangan pohon jati, saya dimaki dengan kata-kata wartawan pukimai, Wartawan bodoh, bahkan saya diancam dengan kata-kata, “lu (kau) awas, lu jangan cari hal sama saya karena sudah salah orang. Lu tau dibelakang saya ada sapa ? Dan lu akan berhadapan dengan mereka,” kata Pan Paulus Nunuhitu, wartawan detiktoday.com saat membuat laporan di Mapolsek Amanatun Utara , Senin (17/10/2022).

“Padahal saya melaksanakan tugas sudah sesuai dengan kode etik yang ada,” kata Pan Paulus Nunuhitu.

Pan panggilan akrab Pan Paulus Nunuhitu yang setiap hari bertugas di Kecamatan Amanatun Utara itu menjelaskan, pada 14 Oktober 2022 pukul 17.30 WITA, dia diminta oleh ibu Nelci Napa untuk meliput pohon jatinya yang sudah di tebang dan di rusak kan oleh Dinu Sanae didalam kebun milik Nelci Napa.

Selesai mengambil gambar dan hendak pulang, tiba-tiba muncullah si Dinu spontan mengeluarkan kalimat makian yang intinya sudah melecehkan profesi Wartawan.

Namun tak direspon oleh Pan sehingga membuat Dinu semakin menjadi dan berteriak (makoa) dengan menyebutkan nama orang kuat yang ada di belakangnya yang ia andalkan di desa Sambet dan tak bisa dilawan oleh siapapun.

Bukan hanya itu, tetapi diikuti kata dan kalimat “wartawan pukimai, Wartawan bodoh… Kalimat itu di ucapkan berulangkali, namun ia mengaku tetap diam walau sebagai manusia ia pun merasa emosi.

“Ancaman dan makian itulah yang membuat saya tidak tenang dan lapor ke Polsek Amanatun Utara,” kata dia.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Nusa Tenggara Timur, Albon Arodi Saba menilai tindakan Dinu Sanae tersebut telah mencederai kebebasan Pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.

Tindakan tersebut kami nilai sangat berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Albon, Rabu (19/10/2022).

Ketua DPW IWO Indonesia Nusa Tenggara Timur, Albon mendesak Kapolres TTS serta jajarannya untuk mengusut kasus ini.

“Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Albon.

Albon, mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Kantor-kantor media pun diharapkan dapat menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

Selain itu Dinu juga sudah melakukan pengancaman verbal dengan sejumlah kata-kata yang dilontarkan. “Jadi dalam rapat Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia Nusa Tenggara Timur, kita sudah putuskan laporkan saja biar diurus polisi dan DPW IWO Indonesia NTT akan siap mengawal sampai memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Laporan Jurnalis detiktoday.com Pan Paulus Nunuhitu diterima Komandan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Amanatun Utara, Bripka Yohanis Bani.

RoyS

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker