Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar Lebih, Mantan Kadisdik Banjarmasin Disidangkan

Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar Lebih, Mantan Kadisdik Banjarmasin Disidangkan

Share
Share

 

BANJARMASIN || Detiktoday.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/8/2026).

Empat terdakwa yaitu eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, mantan Kabid SD Ibnul Qayyim, mantan Sekretaris Disdik Ahmad Baihaqi, dan pihak swasta selaku penyedia jasa, Tyas Adinugroho dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Ricky Purba antara lain mengungkap, konstruksi perkara dugaan korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) untuk 208 sekolah di Banjarmasin.

Share