Dinilai Lemah Hukum, DPRD Minta Larangan Pungutan Sekolah di Purwakarta Diatur Lewat Perbup – Detiktoday.com

Dinilai Lemah Hukum, DPRD Minta Larangan Pungutan Sekolah di Purwakarta Diatur Lewat Perbup – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, PURWAKARTA – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang melarang pungutan untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas menuai kritik dari pihak legislatif.

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Disdik dinilai tidak efektif dan memiliki celah hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menyatakan bahwa lemahnya kekuatan hukum SE tersebut menjadi penyebab utama masih maraknya laporan dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan.

“Kalau edaran itu ngambang. Masih ada celah hukum yang bisa dilakukan,” ujar Ricky, Senin (15/06/2026).

Guna memberikan kepastian hukum dan efek jera, Ricky mendesak Disdik Purwakarta untuk meningkatkan status regulasi tersebut menjadi Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, regulasi yang lebih tinggi sangat dibutuhkan agar aturan memiliki kekuatan mengikat, lengkap dengan sanksi tegas bagi para pelanggar, anggota bertujuan agar tidak terjadi lagi pungutan di kemudian hari.

“Agar tidak melanggar, segera buat SK atau Perbup yang di dalamnya ada sanksi yang jelas bagi siapa saja yang melanggarnya,” pungkas Ricky.(*)

Share