ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Elin Suharliah Dorong Masyarakat Ciptakan Tibum dan Linmas dengan Semangat Gotong Royong

Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Dalam rangka mendukung merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.

Hj Elin menuturkan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat dilator belakangi atau lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.

“Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik,” tutur Elin.

Dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.” ujarnya.

Sebelumnya, Elin melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (14/4/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Kayu Ambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hadir dalam acara tersebut Kepala Satuan Pol PP KBB, perwakilan Kecamatan Lembang, perwakilan Desa Kayu Ambon, Linmas dan tamu undangan masyarakat Desa Kayu Ambon.

“Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”ujar Hj Elin Suharliah.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker