ADHIKARYA PARLEMEN

DPRD Jabar Ijah Hartini Paparkan Makna Hak Asasi Manusia

Detiktoday.com – Dalam sejarah perkembangan HAM di Indonesia, muncul perdebatan mengenai HAM sebagai upaya untuk mengoreksi kelemahan dalam UUD 1945. Hingga akhirnya perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

Pencantuman HAM dalam UUD 1945, dipertegas dengan Amandemen UUD pada Agustus 2000. Dalam Bab XA dimasukkan tentang HAM yang berisi 10 Pasal dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Ijah Hartini memaparkan seperti diketahui sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia sejak setelah masa kemerdekaan tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”.

Disebutkan pula terkait Hak Asasi Manusia dalam Pasal 27-34 UUD 1945. Mulai dari tentang hak dasar warga negara, hak beragama, hak pertahanan negara, hak pendidikan, hingga hak kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU ini mempertegas penjaminan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Kini setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia secara internasional di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker