DPRD Jabar Rafael Situmorang Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan Secara Maksimal
ADIKARYA PARLEMEN
Detiktoday.com – Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaaman tahun 2021, Posko ini bertujuan untuk menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.
Layanan posko THR ini meliputi tiga aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, kemudian pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang mengapresiasi langkah pemerintah membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR ini harapan buruh yang dibutuhkan ole para buruh. THR juga merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara. Pada kenyataannya banyak alasan perusahaan karena masih pandemi THR ini jadi terhambat atau tidak dibayarkan,”ujar Politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Rafael meminta perusahaan untuk mentaati surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut dan harus ada penegakan dari pemerintah bila ada perusahaan yang langgar aturan.
Posko pengaduan harus benar benar difungsikan jangan sampai ada posko pengaduan tapi tidak dapat melayani para buruh.
“Sebab, Posko ini diluncurkan bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR,”ujar Rafael.
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.