Detiktoday.com, SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan DPRD Sulbar secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Kamis (27/8/2026) malam. Hadir dalam rapat Sekprov Sulbar Junda Maulana, pimpinan OPD, dan anggota DPRD Sulbar.
Sekprov Sulbar Junda Maulana mengatakan, pembahasan dan persetujuan KUPA-PPAS merupakan langkah penting untuk memastikan arah pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.
“Kesepakatan ini menjadi bukti sinergi dan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Sulbar demi pembangunan daerah,” kata Junda.
“Pemprov berkomitmen melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kegiatan berdasarkan perkembangan kondisi aktual serta kemampuan fiskal daerah. Kita harus memastikan setiap anggaran daerah memberikan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Junda menegaskan, pelaksanaan APBD Perubahan nantinya akan diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung.
“Pelaksanaan APBD harus diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kebijakan dan bantuan yang dirasakan manfaatnya.
“Pemerintah tidak hanya hadir untuk mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga terus berupaya memberikan perhatian melalui berbagai bentuk bantuan dan program nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Junda menambahkan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada target jangka pendek, tetapi juga harus memperkuat fondasi pembangunan secara berkelanjutan.