Detiktoday.com, SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (30/7/2026) Malam.
Rapat dipimpin oleh Abdillah Nasih, Ketua DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 39 anggota dewan. Dalam sidang tersebut, Banggar DPRD menyampaikan hasil pembahasan atas laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo, Ir. H. Afdal M. Ihsan, M.Sc., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi karena dari sisi akuntabilitas publik, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Afdal saat membacakan laporan Banggar.
Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa opini WTP bukan jaminan seluruh pengelolaan anggaran telah terbebas dari penyimpangan.
“Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjamin bahwa dalam pelaksanaan anggaran sudah bebas dari penyalahgunaan atau korupsi anggaran. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp5,5 triliun atau 101,3 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,464 triliun atau sekitar 90 persen dari pagu anggaran.
Kondisi tersebut menyebabkan APBD 2025 yang semula diproyeksikan mengalami defisit justru berakhir dengan surplus sekitar Rp61,7 miliar.
Banggar juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp680,654 miliar, meningkat dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp642,775 miliar.
Menurut Banggar, peningkatan SiLPA selama dua tahun terakhir perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.
Banggar memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan belanja daerah, terutama pada belanja modal yang hanya terealisasi sekitar 75,4 persen sehingga masih menyisakan anggaran lebih dari Rp222 miliar.
Selain itu, Banggar juga mencatat sisa anggaran pada belanja pegawai mencapai sekitar Rp128 miliar, belanja barang dan jasa sekitar Rp190 miliar, serta rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai sekitar 51,3 persen dari pagu anggaran.
Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Di sisi lain, Banggar mengapresiasi peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Tahun Anggaran 2025, dividen yang disetorkan BUMD mencapai sekitar Rp47,73 miliar, meningkat sekitar 25,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, DPRD meminta evaluasi berkala terhadap efektivitas penyertaan modal pemerintah daerah agar memberikan tingkat pengembalian investasi (return on investment/ROI) yang optimal.
Banggar juga mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK, di antaranya kelebihan pembayaran pada pekerjaan konstruksi akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp3,9 miliar, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar sekitar Rp2,38 miliar.
Temuan tersebut, menurut Banggar, harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ujar Bupati Subandi.