Detiktoday.com, SIDOARJO — DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna ketiga masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026 pada Senin (31/8/2026). Rapat dihadiri 35 anggota DPRD Sidoarjo dan dinyatakan telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan.
Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, penandatanganan nota kesepakatan bersama, serta penyampaian sambutan Bupati Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, Abdillah Nasih meminta persetujuan anggota dewan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Apakah Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat, Abdillah Nasih.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Dengan persetujuan tersebut, Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 ditetapkan menjadi keputusan DPRD Sidoarjo dan selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan dalam rapat paripurna, disebutkan bahwa sebelum pembahasan, pendapatan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan sebesar Rp4,604 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,047 triliun.
Hasil pembahasan DPRD bersama TAPD kemudian menambah alokasi belanja daerah sebesar Rp103,8 miliar atau sekitar 2,06 persen, sehingga menjadi sekitar Rp5,151 triliun.
Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan tercermin dalam APBD 2027. Di antaranya konsistensi penganggaran dengan RKPD dan RPJMD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan belanja modal untuk infrastrukturnya pelayanan publik, serta pengendalian belanja pegawai agar tidak mempersempit ruang fiskal pembangunan.
DPRD Sidoarjo juga menekankan pentingnya penanganan persoalan banjir, drainase, jalan rusak, sanitasi, air bersih, peningkatan layanan kesehatan, percepatan penanganan stunting, optimalisasi aset daerah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Badan Anggaran DPRD Sidoarjo menyampaikan bahwa Rancangan KUA-PPAS 2027 telah dibahas bersama TAPD dan disesuaikan dengan ketentuan serta program prioritas daerah.
Banggar selanjutnya mengusulkan agar Rancangan KUA dan PPAS 2027 disepakati menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo.
Setelah pengambilan keputusan, pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD atas kerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Subandi, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola anggaran yang kuat dan berimbang.
“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola anggaran yang kuat dan berimbang, demi mewujudkan masyarakat Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter, dan berkelanjutan,” ujar Subandi.
Subandi menyebut rancangan alokasi anggaran yang telah disepakati meliputi target pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan untuk pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.
“Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 akan segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” katanya.
Selain agenda KUA-PPAS, dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Sidoarjo juga disampaikan perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa jabatan 2024–2029. Achmad Muzayyin Gantikan Dhamroni sebagai Ketua Fraksi PKB
Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2024 tentang Susunan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo Masa Jabatan 2024–2029.
Berdasarkan keputusan tersebut, posisi Ketua Fraksi PKB yang sebelumnya dijabat H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si., berubah dan digantikan oleh H. Achmad Muzayyin, S.Sos.I.
Perubahan ini didasarkan antara lain pada surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo tertanggal 20 Agustus 2026 Nomor 0141/DPC-25.15/02/VIII/2026 tentang penyampaian SK perubahan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2024–2029.
Dengan perubahan tersebut, susunan Fraksi PKB DPRD Sidoarjo kini menempatkan H. Achmad Muzayyin sebagai Ketua Fraksi, dengan H. Sullamul Hadi Nurmawan sebagai Wakil Ketua I dan H. Muhammad Rafi sebagai Wakil Ketua II.
Sementara itu, H. Muhammad Abud Asyrofi, S.Pd.I. menjabat Sekretaris dan H. Muhammad Rafi Wibisono sebagai Wakil Sekretaris. Posisi Bendahara ditempati Dra. Hj. Ainun Jariyah.
Adapun anggota Fraksi PKB terdiri atas H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si., H. Usman, M.Kn., Drs. H. Saifuddin Affandi, M.Pd., H. Atok Ashari, H. Sutaji, H. Pujiono, serta Hj. Elok Suciatii, S.Ag.
Keputusan perubahan susunan Fraksi PKB tersebut ditetapkan di Sidoarjo pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M.