ADHIKARYA PARLEMEN

Elin Suharliah Dorong Pemerintah Perhatikan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Detiktoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hj Elin Suharliah, menyampaikan bahwa pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu mengikuti tuntutan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta mencapai indikator makro.

“Semua itu tidak terlepas dari pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, agar tercapai kesejahteraan dan pelayanan efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hj Elin menjelaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi faktor utama yang mempengaruhi proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Demikian pula, isu kerugian keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Oleh sebab itu, setiap kerugian yang menimpa daerah akibat perbuatan yang melanggar hukum atau kelalaian individu harus segera dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan penuntasan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian pada daerah.

“Oleh karena itu, setiap kali terjadi kerugian pada daerah yang disebabkan oleh pelanggaran hukum atau kelalaian individu, kerugian tersebut harus diganti oleh pihak yang merugi,” ucapnya.

Elin melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa dalam konteks ini, setiap kepala unit kerja di Perangkat Daerah wajib segera memulai proses tuntutan ganti rugi setelah mengetahui terjadinya kerugian di unit kerja yang bersangkutan.

Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil/pejabat lainnya secara umum, dan pengelola keuangan khususnya, penyelesaian kerugian daerah perlu dilakukan dengan segera.

Pemerintah Daerah menganggap penting untuk menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah yang baru mengenai “Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah”, yang akan berfokus pada Kerugian Daerah yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sesuai dengan materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan kerugian yang telah terjadi pada daerah,” jelasnya.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker