Nasional

Hakim DA Dipecat sebagai Hakim PN Rangkasbitung

Detiktoday.com – Hakim PN Rangkasbitung, DA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Amzulian Rifai saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7).

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor, DA.

Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi meringankan, yaitu ibunya sendiri.

Ia juga menghadirkan istrinya yang juga seorang hakim, dan mantan atasannya di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker