Hanya Bermodal Sertifikat HGB, Rumah Rocky Gerung Bermasalah
Detiktoday.com, Jakarta – Baru-baru ini, Rocky Gerung mendapatkan somasi dari PT Sentul City. Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
Pengembang pun mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan PT Sentul City merupakan tanah eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.
Karena itu, kata Rusdi, jika terjadi perselisihan hanya pengadilan yang bisa memutus siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Jadi dokumen itu adanya di BPN dan Kementerian Agraria. Gak ada leter C nya di desa,” kata dia.
Rusdi mengatakan, banyak orang mengklaim lahan di wilayah Bojong Koneng. “Harusnya kan dalam persengketaan dan perdata lahan itu yang menyelesaikan pengadilan dengan hukumnya yang jelas,” kata dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) merespons sengketa kepemilikan tanah antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Untuk diketahui, tanah yang dipermasalahkan kedua pihak ada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.
“Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ungkap David dalam keterangan resmi.