JAKARTA, Detiktoday.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diprediksi bergerak di kisaran Rp 2.610.000 – Rp 2.880.000 per gram dalam sepekan ke depan.
Pengamat pasar logam mulia, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan bahwa harga emas Antam (ANTM) masih rentan melemah di support pertama Rp 2.610.000 per gram jika harga emas dunia terkoreksi ke level US$ 4.058 per troy ounce.
“Seandainya kembali melemah, support kedua logam mulia di Rp 2.500.000 per gram,” kara Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
” Tetapi kalau seandainya harga emas dunia mengalami penguatan, resistance pertama di US$ 4.394 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) Rp 2.740.000 per gram,” lanjut dia.
Jika kembali menguat, Ibrahim memproyeksi resistance kedua harga emas Antam (ANTM) di level
Rp 2.880.000 per gram.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam (ANTM) berada dalam tekanan. Harga emas Antam secara kumulatif terjungkal Rp 27.000 ke level Rp 2.711.000 per gram selama periode 8-13 Juni 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) pada awal pekan di hari Senin (8/6/2026) mengalami kenaikan Rp 5.000 ke level Rp 2.743.000 per gram.
Namun pada hari Selasa (9/6), harga emas Antam (ANTM) anjlok sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram. Harga emas Antam (ANTM) kemudian ambles lagi sebesar Rp 20.000 ke level Rp 2.713.000 per gram pada Rabu (10/6).
Selanjutnya pada hari Kamis (11/6), harga emas Antam (ANTM) ambrol sebesar Rp 24.000 ke level Rp 2.689.000 per gram. Lalu pada hari Jumat (12/6), harga emas Antam (ANTM) melejit sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.709.000 per gram.
Terakhir, harga emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (13/6) menguat lagi sebesar Rp 2.000 ke level Rp 2.711.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (13/6/2026) juga terkerek Rp 4.000 ke level Rp 2.454.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.