Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 9 Juli 2026: Terus MelorotHarga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 9 Juli 2026: Terus Melorot

Harga Emas Antam (ANTM) Sepekan ke Depan, Pakar Lihat Peluang NaikHarga Emas Antam (ANTM) Sepekan ke Depan, Pakar Lihat Peluang Naik

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Kalangan pakar memproyeksikan harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) bergerak di antara level Rp 2.570.000-2.800.000 per gram selama sepekan ke depan.

“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram,” ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026).

Kemudian, jika harga emas menguat, Ibrahim memprediksi resistance pertama harga emas Antam (ANTM) akan naik ke Rp 2.675.000 per gram.

“Jika logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram,” katanya.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) pada awal pekan, Senin (6/7/2026), sempat stabil di level Rp 2.670.000 per gram.

Lalu, pada Selasa (7/7/2026), harga emas Antam (ANTM) anjlok sebesar Rp 15.000 ke level Rp 2.655.000 per gram.

Harga emas Antam (ANTM) kemudian turun lagi sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 2.641.000 per gram pada Rabu (8/7/2026).

Selanjutnya, Kamis (9/7/2026), harga emas Antam (ANTM) kembali melemah sebesar Rp 8.000 ke level Rp 2.633.000 per gram.

Namun, pada Jumat (10/7/2026), harga emas Antam (ANTM) tiba-tiba melejit Rp 17.000 ke level Rp 2.650.000 per gram.

Terakhir, Sabtu (11/7/2026), harga emas Antam (ANTM) lanjut menguat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Sabtu (11/7/2026) juga menanjak sebesar Rp 10.000 ke level Rp 2.415.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Cek Harga Pecahan Emas Antam

Share