ADHIKARYA PARLEMEN

Hj Elin Suharliah: Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk Pulihkan Kerugian Daerah

Detiktoday.com – Anggota DPRD Jabar, Hj. Elin Suharliah menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah.

“Maka setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang merugikan,”tuturnya.

Hal ini disampaikan Elin saat bersama Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Inspektorat Kota Cirebon dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Rabu, (12/04/2023).

Hj Elin Suharliah mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Demikian halnya dengan permasalahan mengenai kerugian daerah yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah memiliki pengaruh pada pencapaian indikator tersebut,”ujarnya.

Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah kembali tentang “Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah”, yang ruang lingkupnya dikhususkan terhadap Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sesuai materi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Dengan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk memulihkan Kerugian Daerah yang telah terjadi,” ujar Elin.

Lanjut Elin mengungkapkan sehubungan dengan hal tersebut, setiap kepala satuan kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti kerugian setelah mengetahui bahwa dalam satuan kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian.

Penyelesaian kerugian daerah perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri sipil/pejabat lain pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker