ADHIKARYA PARLEMEN

Hj Ijah Hartini Terangkan Proses Ranperda Jabar tentang Kelistrikan dan Perhubungan

Detiktoday.com – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, masih berlangsung.

Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ijah Hartini, mengungkapkan hal ini setelah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Rabu (3/5/2023).

“Dalam kunjungan kerja tersebut, kami membahas progres pembahasan dua Ranperda terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan dan perhubungan,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Hj Ijah menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan kedua Ranperda tersebut masih berlangsung. Dalam proses pembahasan ini, Pansus III telah mengadakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.

“Ranperda ini akan segera diselesaikan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, Pansus III sedang fokus membahas kedua Ranperda tersebut, dan kami berharap dapat menyelesaikannya dengan segera,” kata Hj Ijah Hartini.

Hj Ijah Hartini berharap setelah ditetapkan, kedua Ranperda tersebut dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker