ICW Desak Lili Mundur
Detiktoday.com – ICW mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya karena telah terbukti membohongi publik lewat konferensi pers 30 April 2021.
Pembohongan publik lewat konferensi pers itu, kata ICW, sebagaimana penilaian Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Lili sudah tidak pantas memimpin lembaga antirasuah.
“Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tersebut, untuk itu ICW meminta agar Sdri LPS [Lili Pintauli Siregar] segera mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi tersebut,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021. Kendati demikian, Dewas justru menghentikan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani salah satu Anggota Dewas yang dikutip Rabu (20/4).