Iis Turniasih Sebut Edukasi terkait Perlindungan Anak Masih Penting untuk Digencarkan
Detiktoday.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Iis Turniasih asal Dapil X Jabar (Kabupaten Purwakarta dan Karawang) menyebut bahwa anak merupakan penerus bangsa dan kehadirannya dibutuhkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu terkait kelangsungan tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan .
“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal – hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” tuturnya.
Hal in disampaikan Iis saat melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Perda no 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Di Desa Loji, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Rabu 6 Desember 2023.
“Alhamdulillah selain bisa bersilaturahmi dan bertatap muka dengan masyarakat, hari ini saya menyampaikan dan memberikan sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Di Desa Loji, Kecamatan Tegalwaru,” kata Iis Turniasih, saat dikonfirmasi, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Iis Turniasih, saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak, apalagi di Kabupaten Karawang masih terdapat permasalahan yang menyangkut isu ibu dan anak.
“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujar legislator PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Ihsan Prayoga sebagai narasumber dalam paparannya menyampaikan sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan .
“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka?, dalam aturan Perda ini terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan dan Penutup. Artinya sudah sangat jelas bahwa anak wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.
Dalam perlindungan anak juga, kata Ihsan, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, para tokoh masyarakat, kaum perempuan, serta para Kader PDI Perjuangan yang ada di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.