ADHIKARYA PARLEMEN

Ijah Hartini Paparkan Esensi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Detiktoday.com – Perda Perllindungan Anak disahkan pada 1 Februari 2021 yang mengatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.

“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten serta adanya kota layak anak di semua kota/kabupaten,” ujar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj Ijah Hartini saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak itu berlangsung di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis (1/12/2022).

“Sosialisasi Perda ini guna membangun kesadaran kepada orang tua tentang perlu nya menciptakan rasa aman di lingkungan keluarga,” ungkap Hj Ijah Hartini dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, Secara Kebijakan DPRD Jabar sudah membuat Keputusan Politik dengan membentuk, membahas dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan perda ini perlu untuk di Sosialisasikan kepada masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dilatarbelakangi masih adanya kasus yang merugikan anak.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi Perda No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak hingga tingkat desa bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

Lanjut Ijah mengatakan jadi di imbau kepada para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.

Dia berharap implementasi dan pelaksanaan perda ini dibarengi partisipasi dari elemen masyarakat. Masyarakat yang aktif berpartisipasi akan sangat membantu dalam menciptakan Jawa Barat ini tempat yang layak anak,” ujarnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker