Namun, perjalanan satu tahun ini bukan tanpa hambatan. Prof. Mohamad Ikhsan menyoroti isu krusial terkait kerangka hukum. Ia memperingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, manajemen Danantara akan takut mengambil keputusan (risk aversion).
“Kalau semua risiko kebijakan dianggap potensi korupsi, institusi ini tidak akan berjalan optimal. Harus ada pemisahan tegas antara kegagalan bisnis yang wajar dan pelanggaran hukum,” tegas Ikhsan.
Transparansi: Fondasi Kepercayaan Publik
Dari sisi pengawasan, Yasmine Nasution dan Toto Pranoto mengingatkan publik menanti bukti nyata. Hingga saat ini, keuntungan BUMN masih terkonsentrasi pada segelintir perusahaan raksasa (blue-chip). Publik mulai bertanya: apakah setelah satu tahun, kinerja aset negara ini benar-benar meningkat secara merata?
“Tanpa transparansi dan KPI yang jelas antara mandat komersial dan sosial, sulit membangun kepercayaan (trust) di mata investor global,” ujar Yasmine.
Forum ini menyimpulkan, Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi jangkar ekonomi Indonesia. Namun, kredibilitasnya sangat bergantung pada kemampuan negara dalam menjaga disiplin investasi, memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan, serta memastikan kehadirannya tidak mematikan peran swasta di pasar.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai Danantara, dibentuk sebagai lembaga pengelola investasi strategis milik negara yang memiliki mandat melampaui sekadar manajemen aset konvensional.
Berbeda dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI/ INA) yang fokus pada penarikan investasi asing, Danantara dirancang untuk mengonsolidasikan aset-aset besar negara, termasuk BUMN, agar dapat dikelola secara lebih profesional, lincah, dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang.
Pembentukan Danantara terinspirasi dari model sukses institusi investasi global seperti Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kemandirian finansial bagi Indonesia, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional tanpa terlalu membebani APBN, sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri dan transformasi energi demi mencapai target Indonesia Emas 2045.