Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan bahwa pengelolaan keimigrasian di Bali tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administratif seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
Sebagai beranda depan sekaligus gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia, sektor keimigrasian di Bali merupakan instrumen strategis negara.
”Keimigrasian adalah instrumen strategis yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan NKRI,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sepanjang tahun 2025, Bali mencatat pergerakan yang luar biasa dengan menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Dalam periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor. Aktivitas ini menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,5 triliun.
Namun, Rieke menyayangkan besarnya arus manusia dan modal tersebut belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi. Celah ini memicu maraknya berbagai kasus pelanggaran hukum transnasional.
”Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan kejahatan transnasional,” tegas Rieke.
Ia menyoroti rentetan masalah mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, investasi fiktif, praktik nominee (pinjam nama), Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, online scam, judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mendesak pemerintah segera melakukan audit investigatif dan audit forensik digital. Audit tersebut harus menyasar penerbitan visa, KITAS, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), hingga legalitas perusahaan Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Rieke juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas membongkar gurita kejahatan yang memanfaatkan celah keimigrasian ini.
”Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera bergerak mengusut indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” katanya.
Dorong Bali Jadi Pilot Project Satu Data
Menurut Rieke, karut-marut ini terjadi karena belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Akibatnya, terjadi fragmentasi data, duplikasi perizinan, dan lemahnya deteksi dini terhadap aktivitas ilegal warga negara asing (WNA).
Sebagai solusi jangka panjang, Rieke mengusulkan agar Bali dijadikan proyek percontohan (pilot project) sistem tata kelola keimigrasian terintegrasi. Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum integrasi data lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintahan desa adat di Bali.
”Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, maupun jaringan kejahatan internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” pungkasnya.