Judi Online dan Pinjol Mengintai Generasi Muda, Polisi Beri Edukasi Sejak MPLS

Share
Share

KENDAL || Detiktoday.com – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), jajaran kepolisian turut memberikan pembekalan kepada para siswa baru tingkat SMP dan SMA mengenai bahaya judi online serta pinjaman online (pinjol), belum lama ini.

 

Kapolsek Pageruyung, AKP Yudhi Supada, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui media elektronik dan jaringan internet. Ia menegaskan bahwa, praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 27 ayat (2), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Share