Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah Mulai Mei hingga Oktober 2026 – Detiktoday.com

Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah Mulai Mei hingga Oktober 2026 – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya, seperti PBJT (makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, dan pajak air tanah hingga masa pajak 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Subandi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat, sekaligus langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang tersedia, seperti perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital melalui QRIS dan virtual account. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo atau tautan digital yang telah disediakan.

Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Share