Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Perlindungan Lagu Daerah, Sosialisasikan Hak Cipta dan Royalti untuk Perkuat Ekonomi Kreatif – Detiktoday.com

Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Perlindungan Lagu Daerah, Sosialisasikan Hak Cipta dan Royalti untuk Perkuat Ekonomi Kreatif – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Sosialisasi Hak Cipta, Royalti, dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bertajuk “Pencatatan Karya Lagu Daerah, Sinergi Hukum dan Ekonomi Kreatif Bumi Tanah Pilih Pusako Bertuah” di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Hadir sebagai narasumber, Ahmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Ricky Mubarak dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sosialisasi diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), komunitas seni dan budaya, musisi, pencipta lagu daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, hingga masyarakat umum dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Kegiatan diawali dengan penampilan seni budaya daerah serta penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada sejumlah pencipta yang telah memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka, termasuk karya yang lahir dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa lagu daerah bukan sekadar karya seni, melainkan identitas budaya yang harus dijaga melalui perlindungan hukum.

“Pencatatan karya merupakan langkah penting untuk memastikan lagu-lagu daerah Jambi memiliki identitas dan bukti kepemilikan yang jelas. Perlindungan ini juga membuka peluang agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa menghilangkan hak moral penciptanya,” ujar Jonson.

Menurutnya, sinergi antara perlindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif menjadi kunci agar karya seni daerah tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta, pelaku seni, dan masyarakat luas.

Pada sesi pertama, Ahmad Iqbal Taufiq memaparkan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan terhadap karya intelektual sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang layanan hak cipta.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan ciptaan dapat memperkuat alat bukti kepemilikan apabila terjadi sengketa, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang pemanfaatan karya melalui lisensi, kerja sama komersial, dan pengelolaan royalti.

“Pencatatan hak cipta memang bukan syarat lahirnya hak, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai bukti awal kepemilikan. Karena itu, pencipta perlu mendokumentasikan dan mencatatkan karyanya agar lebih siap ketika karya tersebut dimanfaatkan atau menghadapi persoalan hukum,” jelas Ahmad Iqbal.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur pencatatan ciptaan melalui layanan digital DJKI. Pada kegiatan tersebut, pencatatan karya lagu peserta difasilitasi secara gratis (Rp0) sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat.

Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan para pencipta lagu daerah agar karya yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi dari penggunaan maupun klaim oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Ricky Mubarak menyampaikan materi mengenai penegakan hukum Kekayaan Intelektual, khususnya dalam penanganan pelanggaran hak cipta di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak hanya bergantung pada pencatatan karya, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk menghormati hak moral dan hak ekonomi para pencipta.

“Perkembangan teknologi memberikan ruang yang luas untuk mempublikasikan karya, tetapi juga meningkatkan risiko penggunaan tanpa izin. Pencipta perlu memahami haknya, sedangkan pengguna karya harus mengetahui kewajibannya, termasuk memperoleh izin dan memenuhi ketentuan pembayaran royalti,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang membahas pengelolaan royalti lagu, pemanfaatan karya di platform digital, perlindungan lagu daerah, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebagai bentuk layanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama tim DJKI juga membuka pelayanan pencatatan hak cipta di lokasi kegiatan. Peserta memperoleh pendampingan mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses pengajuan permohonan pencatatan karya lagu.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada peserta yang berhasil mencatatkan karyanya pada hari yang sama. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya anak bangsa sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem seni, budaya, dan ekonomi kreatif yang berdaya saing di Provinsi Jambi.

Share