Detiktoday.com, MUSI BANYUASIN — Reformasi birokrasi tidak hanya tentang digitalisasi dan penyederhanaan prosedur, tetapi juga bagaimana pelayanan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum, serta mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Paradigma pelayanan hukum kini diarahkan dari pola reaktif menuju preventif. JPN tidak hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga memberikan pendampingan sejak awal untuk mencegah persoalan hukum, mengamankan aset negara dan daerah, serta mendukung kelancaran pembangunan.
Sejumlah capaian menunjukkan peran tersebut. JPN Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil memenangkan sejumlah perkara perdata dan tata usaha negara yang mewakili Bupati Musi Banyuasin. JPN juga turut menangani persoalan aset Pertamina melalui pendekatan klarifikasi, mediasi, dan pendampingan agar konflik tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Fungsi bantuan dan pertimbangan hukum juga diberikan kepada berbagai instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah lainnya.
Salah satu pelayanan yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat adalah diperolehnya 23 penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh Panti Asuhan El Nuza. Penetapan tersebut memberikan kepastian hukum bagi anak dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dimenangkan, tetapi dari kemampuan mencegah sengketa, menyelamatkan aset, menjaga keberlangsungan pembangunan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terus mendorong pelayanan hukum yang lebih preventif, kolaboratif, dan berbasis data. Negara tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melayani dan melindungi kepentingan publik.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang ditegakkan ketika masalah terjadi, tetapi hukum yang mampu mencegah kerugian sebelum terjadi.