Kejari Jakarta Pusat Tahan Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

Detiktoday.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menahan seorang hakim beserta lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait perkara kelapa sawit (CPO). Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Agung, Senin (30/6/2025).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyatakan keenam tersangka terdiri dari empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, satu panitera, serta satu pihak swasta yang diduga memberikan suap.
“Mereka adalah MAN selaku Wakil Ketua PN Jakpus, serta D, AM, dan ASB sebagai hakim. WG menjabat panitera PN Jakarta Utara, dan MS merupakan pihak swasta dari PT Wilmar,” jelas Safrianto.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Safrianto menegaskan, langkah ini diambil agar proses persidangan bisa segera berjalan.
“Setelah penahanan ini, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” tambahnya.
Kasus suap ini terkait dengan dugaan pembebasan perkara CPO di PN Jakarta Pusat yang tengah dalam penyelidikan intensif Kejaksaan. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
 
				 
					






