KOTA CIREBON – Detiktoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stefanus Sembiring, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026), setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
“Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya.