Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

Share
Share

KOTA CIREBON – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit.

Kepala Seksi Intelijen , Roy Andhika Stefanus Sembiring, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026), setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif.

ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Share