Kemendagri Kebut Proses Pejabat Gubernur
Detiktoday.com – Kemendagri masih memproses usulan nama penjabat gubernur dari berbagai pihak. Hal tersebut dilakukan menyusul tujuh gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun ini sehingga akan terjadi kekosongan pejabat definitif menjelang Pemilu 2024.
Dari tujuh gubernur tersebut, lima di antaranya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 mendatang.
“Saat ini Kemendagri masih dalam proses menerima usulan penjabat gubernur dari berbagai pihak,” ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Senin (18/4).
Setelah menerima usulan nama-nama calon penjabat gubernur, Kemendagri akan melakukan peninjauan sesuai dengan profil dan pengalaman pejabat yang akan ditunjuk di pemerintahan.
“Selanjutnya setiap usulan tersebut direview berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Benny.
Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah memilih penjabat kepala daerah yang sudah mengetahui kebutuhan daerah yang akan dipimpinnya. Puan berharap, penjabat kepala daerah yang terpilih langsung tancap gas mengerjakan tugas-tugasnya.
“Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” kata Puan melalui siaran persnya, Senin (18/4).
Politikus PDI-P meminta proses seleksi penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Kata dia, pemerintah harus lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik serta menyiapkan wadah bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.
Mayoritas publik tak tahu ratusan wilayah akan kehilangan pejabat deninitifnya pada tahun 2022 dan 2023. Hal itu ditemukan dalam jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan 7-12 Maret 2022 yang melibatkan 1.002 responden di seluruh Tanah Air berusia 17 tahun atau lebih.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla, Senin (18/4).
Adapun para pejabat di 272 daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota yang dipilih masyarakat akan diganti dengan penjabat yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Mayoritas publik pun tak yakin pemilihan penjabat terbebas dari kepentingan politik. Keraguan itu ditunjukan oleh 38,3 persen responden.
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan sebagian besar publik sepakat, kekosongan kepala daerah pada tahun 2022-2023 diisi oleh penjabat kepala daerah dari kalangan pejabat birokrat atau seseuai dengan ketentuan undang-undang. Pandangan publik tersebut pun sejalan ketersediaan ASN untuk mengisi kekosongan kursi pejabat daerah tahun 2022-2023.
“Hal ini pun sejalan dengan pandangan 63,4 persen responden yang sepakat bahwa penjabat kepala daerah selayaknya diisi oleh kalangan pejabat birokrat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla, Senin (18/4).