Keterwakilan Perempuan 30 Persen Syarat Mutlak, Kemenangan Demokrasi Inklusif

Keterwakilan Perempuan 30 Persen Syarat Mutlak, Kemenangan Demokrasi Inklusif

Share
Share

Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. 

Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

“Substansinya jauh lebih besar. Ini adalah upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk menentukan arah kebijakan publik,” kata Shintya, dikutip Senin (1/6/2026).

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk memastikan afirmasi perempuan tidak lagi dipandang sekadar formalitas administratif dalam proses pendaftaran peserta pemilu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal itu menilai keterwakilan perempuan di parlemen merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif penting untuk mencerminkan komposisi masyarakat Indonesia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan secara seimbang.

“Parlemen adalah cerminan rakyat. Karena rakyat terdiri dari laki-laki dan perempuan, kedua kelompok ini harus punya kesempatan yang sama di ruang pengambilan keputusan. Demokrasi yang sehat tidak boleh hanya didominasi oleh satu kelompok saja,” ucap alumnus Magister Bisnis Universitas Diponegoro tersebut.

Shintya menjelaskan bahwa banyak kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan kehidupan perempuan, anak-anak, keluarga, dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, keberadaan perempuan di parlemen diperlukan agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Ia juga mengapresiasi tren peningkatan keterwakilan perempuan dalam tiga periode pemilu terakhir. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa secara nasional angka keterwakilan perempuan di parlemen masih perlu terus ditingkatkan agar mencapai target minimal yang telah ditetapkan.

“Kita mengapresiasi kemajuan positif yang ada, namun kita juga harus jujur bahwa perjuangan belum selesai. Angka keterwakilan kita masih harus didorong agar benar-benar mencapai target minimal yang dicita-citakan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shintya menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan kuota 30 persen bukan hanya soal memenuhi angka keterwakilan, melainkan memastikan hadirnya perspektif yang lebih beragam dalam proses perumusan kebijakan negara. 

Menurutnya, perempuan memiliki pengalaman dan kepekaan sosial yang dapat memperkaya kualitas legislasi, terutama dalam isu kesehatan ibu dan anak, pendidikan keluarga, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi rumah tangga.

“Kehadiran perempuan memberikan warna dan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan solusi. Perspektif yang beragam inilah yang membuat undang-undang atau kebijakan yang dihasilkan jadi lebih utuh, adil, dan membumi,” pungkasnya.

Share