Daerah

Kinerja Penyidik Polres TTS Dinilai Lambat Tangani Laporan Wartawan

Detiktoday.com, Soe – Kasus penghinaan yang dilakukan pelaku MesyaTefa (MT) terhadap Agritha Maria Benu yang biasa disapa Kolbenu (36), warga desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam peristiwa yang terjadi pada 23 Agustus 2021, ia mengaku sangat kecewa dengan kinerja Penyidik Unit Pidum Polisi Resort TTS.

Pasalnya kasus yang dilaporkannya pada tanggal 01 Desember 2021 lalu, tak kunjung diusut. Demikian yang dikatakan korban, Kolbenu kepada Wartawan, Sabtu (07/05/2022) di Sambet. Dia mengaku sangat kecewa atas kinerja penyidik Kepolisian Resort TTS yang dinilainya lamban dalam menangani kasus penghinaan terhadap dirinya.

Sudah delapan bulan (8) lamanya sampai sekarang, laporan penghinaan terhadap dirinya di Polres TTS jalan ditempat. Padahal, penghinaan yang diduga dilakukan oleh MT warga desa Sambet secara langsung didepan umum itu, sudah dilapor sejak tanggal 23 Agustus 2021 di Polsek Amanatun Utara saat kejadian dan secara resmi laporan polisi baru diambil pada 1 Desember 2021, kemudian dilimpahkan ke Polres TTS.

“Saya mempertanyakan profesionalismenya Penyidik dalam menangani kasus penghinaan yang diduga didalamnya ada keterlibatan salah seorang oknum ASN,” ujar Kolbenu alias Agritha Maria Benu.

Menurut dia (Agritha Maria Benu), kasus penghinaan yang dialaminya tersebut hanya berjalan di tempat di meja penyidik Pidum Polres TTS. Dimana dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, ia telah beberapa kali mendatangi kantor Polres TTS untuk mempertanyakan perkara yang dilaporkannya yang dinilai tak kunjung diusut Polisi setempat.

“Coba kita pikir, setiap kali saya ke Polres, penyidik langsung mengeluarkan surat panggilan. Dan surat panggilan buat pelaku sudah 3 kali namun pelaku tetap santai berkeliaran bebas. Tiga hari lalu saya melihat dan mendengar langsung di jalan raya, ada seorang yang datang menemui MT sambil menanyakan kepada MT bahwa masalahnya sudah aman tow, maka dijawab oleh MT bahwa sudah aman,” ujar Kolbenu.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya dan para saksi secara jelas sudah di ambil keterangan saat membuat laporan polisi berdasarkan bukti surat tanda terima laporan polisi (STPL), No. STPL/62/XII/2021/Sek Atun Utara, Tanggal 01 Desember 2021.

“Saya sebagai korban yang juga berprofesi sebagai wartawan pada salah satu media nasional, kurang paham kebenaran atas tugas penyidik kepolisian kita di zaman sekarang khususnya Penyidik Unit Pidana Umum Polres TTS dalam hal pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

Padahal, dalam kasus penghinaan yang saya alami dan saya rasakan, cukup membingungkan. Dimana kesemua bukti kejadian mulai dari surat pelaporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, sudah diterima Polisi,” ucap Kolbenu.

Dikatakannya lagi, dirinya dari awal sudah curiga dengan pihak penyidik yang menangani.

“Seusai atau sesudah saya membuat laporan dan dilimpahkan ke Polres TTS. mereka (Penyidik-red) seolah mempermainkan saya, juga kepada saya penyidik pernah menelpon pada malam hari dan menyuruh bawa saksi (ibu kandung dan ponakan saya) dan keesokannya saya bawa dan begitu tiba didepan pintu masuk polres TTS, Penyidik sudah berada di luar pintu pagar seraya memanggil saya dan mengatakan , pulang saja nanti saya ambil keterangan saksi di Amanatun Utara dan keponakannya juga penyidik mengatakan akan mengambil keterangannya di Kota Kupang dan malah penyidik menawarkan untuk menggantikan semua kerugian transportasi saya, sehingga saya sadar dan bertanya dalam hati, ada apa dengan penyidik ini ? Dan sampai saat ini kerja saya hanya menunggu dengan tidak ada kejelasan sama sekali, bahkan SP2HP juga tidak pernah diberikan buat saya,” imbuhnya.

Menurut Kolbenu, kakaknya Pit Benu yang berada di Kalimantan lewat telepon mengatakan, keluarga besarnya benar-benar marah dan emosi saat mendengar kata-kata penghinaan tersebut.

“Kami semua keberatan dan berharap kepada Mapolres TTS agar kasus penghinaan ini diprioritaskan untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Pit mengungkapkan, pihak keluarga sudah sepakat untuk tidak ada perdamaian dengan persoalan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

“Pelaku harus ditangkap dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Harus dihukum, supaya jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar kedepan tidak tejadi peristiwa yang sama,” tutup Kolbenu katanya Pit Benu.

Oleh karena itu, mewakili publik, pewarta berharap Kapolres Timor Tengah Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur dan juga Div Propam, untuk menyelidiki kinerja Penyidik Polres TTS dalam menangani setiap pengaduan/laporan setiap warga/masyarakat di Polres tersebut, demi tercapainya kewajiban Polri dalam memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kanit Pidum Polres TTS Aipda Yandri S.B Tlonaem yang coba di hubungi pewarta namun belum terhubung, hingga berita ini naik belum ada respon dari Kanit Pidum Polres Timor Tengah Selatan.

(Too).

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker