Home Politik Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba

Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba

Share
Share

Detiktoday.com – dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menuai sorotan tajam dari parlemen. Komisi III DPR menegaskan pentingnya penindakan tegas dan pemberian hukuman lebih berat apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa aparat penegak hukum semestinya menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba. Karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan kepercayaan publik.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana, seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat biasa. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi,” ujar Habiburokhman, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, anggota Polri seharusnya berada di garis terdepan dalam memerangi peredaran narkotika, bukan justru terlibat di dalamnya. Ia menilai langkah tegas terhadap oknum tersebut akan menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Habiburokhman juga menyinggung ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi etik, administratif, dan pidana secara bersamaan. Ia menilai penerapan aturan tersebut penting demi menjaga wibawa lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik (Polri) memastikan proses hukum terhadap Didik akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dijadwalkan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses etik akan berjalan paralel dengan proses pidana yang sedang berlangsung.

Dari hasil pengungkapan, aparat menemukan sejumlah barang bukti di kediaman pribadi tersangka, di antaranya sabu, ekstasi, serta psikotropika lainnya. Didik dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika.

Komisi III DPR menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam menangani perkara ini. Parlemen berharap penanganan kasus tersebut menjadi momentum evaluasi internal sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di tubuh institusi kepolisian.

“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Tidak boleh ada kompromi, termasuk terhadap aparat sendiri,” tegas Habiburokhman.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *