Kompetensi Perancang Regulasi, Dalami Strategi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berkualitas – Detiktoday.com

Kompetensi Perancang Regulasi, Dalami Strategi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Berkualitas – Detiktoday.com

Share
Share

Detiktoday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan regulasi dengan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan guna menghasilkan regulasi yang terencana, berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Menurutnya, perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan pembentukan regulasi berjalan sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Karena itu, penguatan pemahaman mengenai aspek perencanaan menjadi faktor penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada sesi utama, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, memaparkan materi mengenai pentingnya perencanaan sebagai fondasi utama dalam pembentukan regulasi yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa setiap peraturan harus disusun berdasarkan kebutuhan hukum yang nyata, didukung data empiris, serta selaras dengan arah pembangunan nasional.

Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan regulasi harus diawali dengan identifikasi permasalahan secara komprehensif dan perumusan tujuan kebijakan yang jelas sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, penyusunan alternatif kebijakan perlu didasarkan pada pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai instrumen untuk menganalisis manfaat, biaya, dampak, serta efektivitas suatu kebijakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran, implementatif, dan berbasis bukti.

Dalam pemaparannya, narasumber juga menegaskan pentingnya konsultasi publik sebagai bagian dari proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dinilai mampu memperkaya substansi regulasi, meningkatkan kualitas kebijakan, sekaligus memperkuat legitimasi terhadap peraturan yang akan diterapkan.

Lebih lanjut, perencanaan regulasi juga harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan agar setiap kebijakan yang disusun mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional maupun daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Pada sesi diskusi, peserta memperoleh pendalaman mengenai penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai paradigma penyusunan regulasi yang berorientasi pada penyelesaian masalah, analisis dampak kebijakan, serta pengambilan keputusan berbasis data dan fakta.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi semakin memperkuat kompetensi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Share