Nasional

KPK Amankan Unit Apartemen Rp 500 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

Detiktoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kali ini, satu unit apartemen senilai sekitar Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan disita penyidik.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang diperkirakan bernilai Rp 500 juta. Properti ini diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/6/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (10/6/2025), bersamaan dengan pemeriksaan dua saksi. Kedua saksi itu adalah seorang pihak swasta bernama Sayed Musaddiq dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Sayed terkait analisis penyertaan modal dari PT Hutama Karya ke anak perusahaannya. Sedangkan Siti Naf’ah diperiksa mengenai transaksi jual beli tanah antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya dan PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 14 bidang tanah, terdiri dari 13 bidang di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan. Nilai total aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar, yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Tak hanya itu, pada pertengahan April 2025, penyidik juga menyita 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung Selatan. Sebagian besar tanah tersebut diketahui milik para petani yang dibeli para tersangka dengan pembayaran uang muka sekitar 5 hingga 20 persen pada tahun 2019.

KPK hingga saat ini masih mendalami perkara korupsi dalam proyek pengadaan lahan JTTS yang dijalankan oleh PT Hutama Karya pada 2018 hingga 2020. Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, identitas dan detail kasusnya belum dipublikasikan. Pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara secara akurat. Sementara ini, jumlah kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mengeluarkan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama penyelidikan berjalan.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker