KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Detiktoday.com – Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hari ini, Selasa (5/7). Lili bakal menjalani sidang etik terkait dugaan menerima akomodasi dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika beberapa waktu lalu.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, pihaknya tak akan menyinggung kabar adanya dugaan suap yang dilakukan Lili Pintauli kepada Dewas. Sebab, tak ada laporan atau bukti yang disampaikan ke Dewas.
“Kan sidang itu kasus (terkait) balap motor Mandalika. Dugaan suap belum ada bukti-bukti atau pengaduan. Tanpa itu kita tidak bisa periksa,” ujar Harjono, Senin (4/7).
Ia mengatakan, Dewas baru mendengar dugaan adanya rencana suap oleh Lili Pintauli melalui media sosial (medsos). Oleh karena itu, kabar suap tersebut tidak akan ditanyakan oleh Dewas kepada Wakil Ketua KPK itu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengaku tidak mengetahui dugaan adanya rencana suap yang akan dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Tumpak menyampaikan hal itu merespon kabar soal Lili Pintauli berusaha menyuap Dewas agar dugaan pelanggaran etik terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP tidak dilanjutkan ke sidang etik.
“Info dari mana itu? Kami tidak tahu,” kata Tumpak, Senin (4/7). “Tolong, kalau jelas informasinya, laporkan, biar kita usut,” tegasnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana suap tersebut. Syamsuddin meminta pihak yang mengetahui informasi tersebut segera melaporkannya ke Dewas untuk diusut lebih lanjut.
“Saya juga enggak tahu. Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas, agar kami bisa mengusutnya,” kata mantan peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri yakin Dewas KPK bakal memproses dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili PIntauli Siregara secara profesional.
“KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas. Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Ali, Senin (4/7).
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.