KPK Tegaskan Pelimpahan Berkas Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur
detiktoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan bahwa pelimpahan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilakukan secara tergesa-gesa. KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses hukum terpenuhi dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Tidak ada yang terburu-buru dalam proses ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa KPK telah melalui seluruh tahapan hukum, termasuk menghadapi praperadilan pertama yang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meski menghadapi proses praperadilan, KPK tetap menjalankan penyidikan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Tessa menegaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan penyidikan, sehingga proses tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
“Karena ini dua hal yang berbeda, penyidikan tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan ketika praperadilan kedua diajukan, penyidikan sudah selesai. Berkas perkara pun dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap. Jadi, tidak ada unsur tergesa-gesa dalam proses ini,” tegasnya.
Di sisi lain, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang diberikan KPK kepada Hasto Kristiyanto. Pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuding KPK bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
“Apa yang dilakukan KPK menunjukkan sikap yang tidak adil dan mencederai proses hukum,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).
Ronny juga menyoroti absennya KPK dalam sidang perdana praperadilan dan menuding lembaga antirasuah tersebut sengaja meminta penundaan karena belum siap menghadapi gugatan.
Tak hanya itu, ia menilai bahwa KPK mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan cara yang tidak biasa.
“Sepanjang sejarah KPK, ini mungkin salah satu pelimpahan berkas perkara yang paling cepat langsung diajukan ke pengadilan,” ungkapnya.
Namun, tim hukum KPK menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke PN Tipikor membuat praperadilan otomatis gugur, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan gugatan tersebut.