Legalitas Tanah Benteng Utama Mencegah Konflik Agraria

Legalitas Tanah Benteng Utama Mencegah Konflik Agraria

Share
Share

‎Jakarta, Detiktoday.com – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan yang terjadi antara warga Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (3/6/2026). 

Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, ATR/BPN, serta pihak terkait lainnya untuk mencari titik terang atas konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

‎Konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk sengketa lahan yang berlangsung puluhan tahun di Pasuruan, menjadi pelajaran penting bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. 

‎“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, tempat tinggal, dan warisan bagi generasi berikutnya.” ujarnya.

‎Karena itu, masyarakat perlu memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara. Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum yang kuat, mencegah munculnya sengketa, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengembangkan lahannya. Banyak konflik agraria di Indonesia berawal dari ketidakjelasan status tanah, tumpang tindih klaim kepemilikan, atau belum terdaftarnya bidang tanah secara resmi.

‎Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik tersebut. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memperoleh kepastian hak, sementara negara memiliki data pertanahan yang lebih akurat untuk mendukung pembangunan.

‎“Kita tidak ingin konflik pertanahan terus berulang dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran untuk mengurus legalitas tanah harus menjadi gerakan bersama. Kepastian hak atas tanah bukan hanya melindungi pemiliknya hari ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi keadilan, investasi, dan pembangunan Indonesia di masa depan,” pungkasnya.

‎“Bagi masyarakat Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, keberhasilan program PTSL memiliki arti yang sangat penting. Kedua daerah memiliki karakteristik wilayah dengan dominasi lahan pertanian, permukiman pedesaan, serta aktivitas ekonomi berbasis tanah yang tinggi. Dalam kondisi demikian, kepastian hak atas tanah menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah,” tutupnya.

Share