Daerah

LSM RSW Laporkan PT Rungu Prima Jaya ke Kejagung RI


Rengat, Riau – DetikToday.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Riau Sosial Work (LSM – RSW) Indragiri Hulu, Riau Justin Panjaitan melaporkan kegiatan usaha ilegal PT Rungu Prima Jaya (PT – RPJ) yang diduga kuat telah mengelola kawasan hutan lindung di Daerah Peranap.

“Karena, perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan adalah melanggar aturan dan memporak porandakan hutan lindung,” katanya di Rengat, Kamis.

Usaha perkebunan sawit PT RPJ tidak mengantongi izin, bahkan permohonan izin perusahaan pernah di tolak oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Bermula permohonan izin atas nama Perusahaan Mulya Agro Lestari (PT MAL) dengan luar lahan 3.000 HA.

Karena izin tak kunjung di miliki oleh dua perusahaan itu, terindikasi pihak perusahaan menggunakan modul usaha koperasi.

Jika atas nama koperasi, berarti usaha perkembangan sawit itu juga ilegal, karena berada di atas lahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

“Ini sebuah pelanggaran hukum, maka meminta Kejagung dan jajarannya mengangkat kasus tersebut,” ujarnya.

Tentunya, kata Justin P, laporan ini disertai bukti dan dokumen pendukung dan selaku siap mengawal langkah hukum yang akan berjalan.

Modus lain adalah, perusahaan ini memanfaatkan koperasi JTSML, sehingga terkesan adalah koperasi ini yang mengelola perkebunan di Taman Nasional Bukit Betabuh (TNBB) tersebut.

Namun, koperasi itu duga tidak terdaftar di Dinas Koprasi Indragiri Hulu maupun Propinsi Riau.

Berkaitan dengan laporan itu, pihak perusahan maupun instansi terkait belum dapat di minta keterangan. ***

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker