ADHIKARYA PARLEMEN

Marak Kasus Yang Merugikan Anak , Weni Dwi Aprianti Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Detiktoday.com , Cianjur – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap anak –anak dari tindakan kekerasan, eksploitasi hingga pelecehan seksual. Perlindungan dari pemerintah tersebut berupa produk hukum mulai dari UU, PP hingga Perda.

Anggota DPRD Jawa Barat, Weni Dwi Aprianti S.A.b., turut sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jabar tentang perlindungan anak di Kabupaten Cianjur.

Perda Perlindungan anak ini dipandang penting mengingat anak merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya,dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan,perlakuan salah,eksploitasi, dan penelantaran,serta terindungi kesempatanya untuk tumbuh dan berkembang.

Weni mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan di Kabupaten Cianjur dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.

Weni menyebutkan, sebelumnya, Perda Perlindungan terhadap anak diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.

“Jadi sehingga sejak 10 Februari, perlindungan anak diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021,” jelas Weni.

Weni menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak, dan dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” paparnya.

Disinggung terkait kasus rupadaksa yang menimpa 13 Santriwati di kota Bandung, Weni mengaku sangat prihatin dan berharap aparat penegak hukum segera memberikan hukuman yang membuat efek jera kepada pelaku.

“Sangat prihatin, meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, rupadaksa, perdagangan anak, perundungan dan lain lain. Mudah-mudahan aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.” ungkapnya.

Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , sudah konkrit memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker