Nego Saham EMAS Triliunan

Nego Saham EMAS Triliunan

Share
Share

JAKARTA, Detiktoday.com – Terjadi transaksi saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bernilai jumbo pada perdagangan Rabu (17/6/2026).

Mengacu data RTI, sekitar pukul 11.22 WIB, tercatat sebanyak 4.551.090 lot saham Merdeka Gold Resources ditransaksikan di pasar nego BEI di harga Rp 6.170 dengan frekuensi 4 kali. Sehingga nilai keseluruhan transaksinya tembus Rp 2,8 triliun.

Saat berita ini disusun, belum diketahui pasti detail transaksi nego saham berkode EMAS tersebut

Adapun di pasar reguler, saham Merdeka Gold Resources berada di level 6.800 atau minus 2,86% sekitar pukul 11.24 WIB.

Namun, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengumumkan telah menyelesaikan registrasi untuk pencatatan sekunder dalam bentuk Hong Kong Depositary Receipts (HDR) ke bursa efek Hong Kong pada 16 Juni 2026.

Berdasarkan laporan Stockbit Sekuritas yang mengutip keterbukaan informasi BEI, HDR adalah semacam kupon resmi yang mewakili saham EMAS yang tetap tersimpan di Indonesia mirip American Depositary Receipt (ADR) di bursa AS, sehingga yang diperdagangkan di Hong Kong adalah kuponnya, bukan saham EMAS secara langsung.

Pencatatan ini bukan merupakan penerbitan saham baru oleh perseroan, melainkan penjualan sebagian saham milik pemegang saham minoritas existing yang dikonversi menjadi HDR untuk ditawarkan kepada investor internasional, sehingga tidak ada dilusi maupun tambahan modal bagi EMAS.

Pihak penjual terdiri dari 12 pemegang saham minoritas existing di EMAS, yakni, 4 pihak afiliasi di antaranya, Winato Kartono (Komisaris EMAS), Hardi Wijaya Liong (Direktur pengendali MDKA), serta PT Nugraha Eka Kencana dan PT Unitras Kapital Indonesia yang masing–masing terafiliasi dengan pengendali.

Lalu, 8 pihak non–afiliasi yakni PT Nusantara Indah Cemerlang, PT Bintang Delapan Harmoni, PT Deze Trading Indonesia, Continuum SPC, Gem Hong Kong International Co., Ltd., Sherman Mineral Trading Co., Ltd., Alexander Ramlie, dan Edi Permadi.

Penawaran HDR ini juga bukan merupakan penawaran umum menurut UU Pasar Modal Indonesia dan tidak ditawarkan atau dijual kepada warga negara maupun entitas Indonesia.

Perseroan memperkirakan bahwa pencatatan dalam bentuk HDR ini dapat memperluas akses perseroan kepada investor internasional, meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengakses permodalan untuk mendukung pertumbuhan di masa depan. 

“Pencatatan ini dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan, karena diyakini dapat memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, memperluas dan mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses terhadap investor institusional global,” tulis dalam keterbukaan infomasi, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, juga meningkatkan likuiditas, memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sejalan dengan kerangka internasional, serta mendukung tujuan pertumbuhan dan pengembangan jangka panjang perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku serta kondisi pasar.

Share